Persyaratan Berat: 618.968 KTP untuk Calon Gubernur Independen Jakarta

**Persyaratan Calon Gubernur Independen Pilgub DKI Jakarta 2024** Calon gubernur independen harus menyerahkan: * Formulir dukungan * Bukti identitas minimal 618.968 KTP * KTP dan tanda tangan pendukung (tanpa materai) **Tata Cara Pendaftaran:** * Pendaftaran dibuka hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB * Calon yang tidak memenuhi syarat dukungan akan ditolak **Pendaftaran Lewat Partai Politik:** * Tahapan pendaftaran berbeda dari jalur independen * Syaratnya adalah dukungan parpol dengan kursi minimal 20% di DPRD DKI Jakarta **Peserta yang Telah Ajukan Permohonan:** * Sudirman Said (mantan Menteri ESDM) * Dharma Pongrekun (mantan Wakil Kepala BSSN)