Persyaratan Esensial untuk Memperoleh Dokumen Pengesahan Ahli Waris

Persyaratan Esensial untuk Memperoleh Dokumen Pengesahan Ahli Waris

**Cara Mengajukan Penetapan Ahli Waris** **Syarat Pengajuan ke Pengadilan Agama (Muslim):** - Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris - Fotokopi Surat Nikah Pewaris (atau Isbat Nikah jika tidak tercatat) - Fotokopi bukti kelahiran ahli waris - Surat Kematian Pewaris - Silsilah Ahli Waris - Bukti Kepemilikan Harta **Syarat Pengajuan ke Pengadilan Negeri (Non-Muslim):** - Surat Permohonan - Fotokopi Kartu Keluarga - Fotokopi Akta Kematian - Silsilah Keluarga - Fotokopi KTP - Fotokopi Akta Perkawinan (atau surat keterangan perkawinan) - Fotokopi Buku Rekening Tabungan atau bukti kepemilikan harta - Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris **Proses Penetapan di Persidangan:** - Semua ahli waris harus hadir atau dikuasakan. - Jika ada ahli waris di bawah umur, harus ditetapkan perwalian. - Sekurang-kurangnya dua saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris akan dipanggil.