Persyaratan Kepemimpinan KPK Direvisi: Penambahan Usia Minimum dan Pengalaman yang Lebih Ketat
Novel Baswedan mengajukan perbaikan gugatan terkait persyaratan calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan ini bertujuan memperluas pihak-pihak yang bisa mendaftar. Syarat baru yang diusulkan: * Berusia 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau pegawai KPK di bidang pencegahan atau penindakan korupsi selama satu periode. * Usia maksimal 65 tahun. Syarat lama: * Berusia 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK. * Berusia 40 tahun dengan pengalaman 5 tahun sebagai pegawai KPK. Novel berpendapat perubahan ini memperluas lingkup pengalaman yang dibutuhkan untuk menjadi calon pimpinan KPK, sehingga orang-orang yang belum berusia 50 tahun tapi berpengalaman di KPK bisa mendaftar. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron tentang batas usia calon pimpinan KPK yang kini menjadi 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dengan usia maksimal 65 tahun.