Persyaratan KK Milik Sendiri Jadi Kendala Pendaftaran PPBD bagi Siswa Menumpang

Persyaratan KK Milik Sendiri Jadi Kendala Pendaftaran PPBD bagi Siswa Menumpang

Disdik DKI Jakarta membuka PPDB 2024 secara online untuk jenjang SD-SMA. Warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta dapat mendaftar. Namun, warga yang tidak berdomisili di Jakarta, meskipun ber-KTP DKI, tidak bisa mendaftar karena keterbatasan kuota. Warga dengan NIK yang dinonaktifkan juga tidak dapat mendaftar. Namun, pengecualian diberikan bagi anak yang orang tuanya sudah meninggal dan tinggal bersama kakek-neneknya. Jika mengalami kesulitan mendaftar akun PPDB, warga dapat mendatangi Suku Dinas Pendidikan di kantor kelurahan setempat. Pendaftaran akun PPDB berlangsung dari 20-27 Mei 2024, sedangkan pendaftaran resmi PPDB dari 10 Juni hingga 4 Juli 2024.