Persyaratan Pemerintah untuk Kelompok Keagamaan dalam Mendapatkan Izin Penambangan
Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan (ormas) seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi: * Ormas keagamaan harus menjadi pengendali dengan kepemilikan saham mayoritas. * Izin usaha pertambangan atau saham tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri terkait. * Badan usaha milik ormas keagamaan dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. * Penawaran WIUPK berlaku untuk waktu 5 tahun sejak aturan baru berlaku. * Ketentuan lebih detail akan diatur dalam peraturan presiden.