Persyaratan Pendaftaran Nikah di KUA: Panduan Penting bagi Calon Pasangan
**Syarat Daftar Nikah ke KUA:** * Surat Pengantar Nikah (dari Kelurahan/Desa) * Surat Persetujuan Mempelai * Surat Izin Orang Tua (jika di bawah 21 tahun) * Surat Izin Khusus (untuk TNI/POLRI, cerai, duda/janda, poligami, WNA) * Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir * Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika menikah di luar wilayah) * 5 Pas Foto ukuran 2x3 dan 2 Pas Foto ukuran 4x6 (sertakan softcopy) **Biaya Nikah di KUA:** * Gratis jika akad nikah dilakukan di kantor KUA * Rp 600.000 jika akad nikah di luar kantor KUA