Persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) PLTS Diperlonggar, Simak Jadwal Penerapannya

Persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) PLTS Diperlonggar, Simak Jadwal Penerapannya

Pemerintah memberikan keringanan bagi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dimulai sebelum 30 Juni 2026. Pengusaha diizinkan mengimpor bahan baku hingga 30 Juni 2025, dengan syarat mereka berinvestasi membangun pabrik modul surya di Indonesia. Ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan PLTS karena banyak pabrik modul surya yang berdiri di Indonesia. Pemerintah juga mewajibkan proyek PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau diimpor oleh perusahaan lokal yang berkomitmen membangun pabrik di Tanah Air. Jika terjadi pelanggaran komitmen investasi, perusahaan yang gagal memenuhi komitmennya akan masuk daftar hitam dan dikenakan sanksi administratif.