Persyaratan Usia Calon Pilkada Dipertanyakan, MA Dinilai Problematik

Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah dari 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon menjadi 30 tahun saat dilantik. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mengkritik putusan ini karena dianggap bermotif politik dan tidak logis. Menurut AMHTN-SI, putusan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, penghitungan usia sejak pelantikan tidak dapat dipastikan karena mengikuti jadwal presiden. Hal ini membuat KPU sulit menentukan apakah calon memenuhi syarat atau tidak. AMHTN-SI menilai putusan MA lebih didorong oleh kepentingan politis ketimbang pertimbangan hukum. Mereka khawatir putusan ini dimanfaatkan oleh calon tertentu untuk memenuhi syarat pilkada yang sebelumnya tidak terpenuhi.