Pertanyaan Muncul Pasca Legislasi Mengusulkan Pencabutan Larangan Berbisnis bagi Anggota TNI
Anggota DPR mempertimbangkan rencana TNI menghapus larangan anggotanya berbisnis. Rencana ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi dampak negatif pada tugas dan fungsi TNI. Anggota DPR menekankan perlunya kajian mendalam sebelum membuat aturan baru. Awalnya, RUU TNI hanya membahas usia pensiun dan penempatan anggota TNI di kementerian. Usulan penghapusan larangan berbisnis dinilai muncul secara mendadak. Anggota DPR meminta penjelasan dan kajian yang kuat untuk memastikan tidak ada dampak negatif bagi tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Diketahui, saat ini Pasal 39 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 melarang anggota TNI aktif terlibat dalam bisnis. Namun, KSAD menyatakan penghapusan pasal ini tidak akan menjadi masalah selama kegiatan bisnis dilakukan di luar jam dinas dan tidak menggunakan kekuatan jabatan. Menko Polhukam menyebut usulan revisi UU ini masih dalam tahap pembahasan di Kemenko Polhukam. Pembahasan difokuskan pada Pasal 47 dan 53, namun terkait kegiatan bisnis masih dipertimbangkan secara matang.