Pertanyaan Tajam Hakim Terkait Kegagalan Pelaporan Transaksi Tunai Alphard dalam Kasus Penyuapan

Dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang, Hakim Agung Gazalba Saleh disebut membeli mobil Alphard secara tunai senilai Rp 896 juta. Randi Hidayat, sales dealer Toyota Auto2000, hadir sebagai saksi dan membenarkan transaksi tersebut. Namun, Randi mengaku tidak melaporkan pembayaran tunai itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hakim mencecar Randi karena hal ini dianggap sebagai kewajiban dealer untuk melaporkan transaksi tunai oleh pejabat negara. Randi berdalih bahwa kewajiban melapor ke PPATK baru diterapkan saat ini, bukan pada saat transaksi Gazalba terjadi. Ia juga mengaku tidak curiga dengan pembayaran tunai tersebut meskipun Gazalba adalah seorang pejabat negara.