Pertanyaan Tajam Mengarah pada Dirjen Kemenag dalam Rapat Pansus Haji Terkait Pendistribusian Kuota Tambahan
Anggota DPR dalam Panitia Khusus (Pansus) Haji mempertanyakan alokasi kuota haji tambahan 20 ribu kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Pansus sebelumnya memutuskan bahwa pengisian kuota haji harus berdasarkan daftar tunggu. DPR mempertanyakan apakah pembagian kuota tambahan yang dibagi rata antara reguler dan khusus sesuai dengan keputusan Pansus. Pansus juga meminta penjelasan terkait pembagian 10 ribu kuota haji tambahan khusus yang diberikan kepada biro perjalanan haji. Pembentukan Pansus bertujuan untuk mendalami dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Haji 2024, termasuk masalah alokasi kuota haji.