Pertemuan Alumni Membuka Tabir Korupsi Bernilai Miliaran Rupiah, Menjerat Dua Tersangka KPK

Pertemuan Alumni Membuka Tabir Korupsi Bernilai Miliaran Rupiah, Menjerat Dua Tersangka KPK

**Rangkuman Berita** KPK menetapkan 2 tersangka korupsi terkait komisi agen di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), yang diduga merugikan negara Rp 38 miliar. Kedua tersangka adalah: * Sahata Lumban Tobong, mantan Direktur Operasi Jasindo * Toras Sotarduga Panggabean, pemilik PT Mitra Bina Selaras Awal kasus ini bermula dari reuni sekolah di mana Sahata dan Toras bertemu. Sahata menawarkan kerja sama dengan Jasindo kepada Toras, yang pada akhirnya mendirikan PT Mitra Bina Selaras untuk menjadi agen asuransi. Namun, PT Mitra Bina Selaras tidak terdaftar di OJK seperti yang dipersyaratkan. Para tersangka diduga mengambil keuntungan 10% dari komisi agen yang dibayarkan Jasindo, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.