Pertemuan Penting DPR dan KPU untuk Menyelidiki Dampak Putusan MA pada Kandidat Pemilu Daerah

Pertemuan Penting DPR dan KPU untuk Menyelidiki Dampak Putusan MA pada Kandidat Pemilu Daerah

DPR akan membahas perubahan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dengan KPU pekan depan. Putusan MA mengabulkan perubahan itu, yang mensyaratkan calon harus berusia 30 tahun saat pelantikan. KPU harus memasukkan perubahan ini ke dalam Peraturan KPU (PKPU) sebelum Pilkada 2024. Putusan MA mengikat dan tidak dipermasalahkan karena sesuai dengan undang-undang. Perubahan ini membuka peluang bagi Kaesang untuk maju di Pilgub karena ia akan berusia 30 tahun saat pelantikan, meskipun belum memenuhi syarat saat pendaftaran.