Pertimbangan SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Banding atau Terima?
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua mantan anak buahnya yang divonis penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) bersikap pikir-pikir. Majelis hakim telah memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa Penuntut Umum juga mengambil sikap pikir-pikir untuk mempelajari putusan hakim. SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar AS. Jika tidak mampu membayar, hartanya dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.