Pertukaran Mata Uang Misterius: Ahli Ungkap Kejanggalan dalam Penggunaan Nama Pihak Lain

Pertukaran Mata Uang Misterius: Ahli Ungkap Kejanggalan dalam Penggunaan Nama Pihak Lain

**Rangkuman:** Yunus Husei, mantan Kepala PPATK, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang korupsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ia menjelaskan bahwa penukaran valuta asing (valas) menggunakan identitas orang lain oleh penyelenggara negara merupakan indikasi pencucian uang. Penyelenggara negara yang memiliki profil pekerjaan dan pendidikan tinggi, tetapi menyimpan uang tunai dalam jumlah besar dan menggunakan identitas berbeda saat menukarkan valas, dianggap memiliki niat jahat. Hal ini dikarenakan setiap transaksi dengan penyedia jasa keuangan harus memberikan informasi yang benar dan didukung dokumen. Jika informasi tersebut tidak dipenuhi, terjadi pelanggaran ketentuan dan penyimpangan dari profil nasabah yang dibutuhkan oleh bank. Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang sekitar Rp 62 miliar yang kemudian disamarkan dengan membeli aset seperti mobil, tanah, dan emas.