Perubahan Pintu Masuk Impor: Langkah Strategis untuk Mengoptimalkan Distribusi Barang

Perubahan Pintu Masuk Impor: Langkah Strategis untuk Mengoptimalkan Distribusi Barang

Pemerintah berencana memindahkan pintu masuk barang impor tertentu ke wilayah Timur Indonesia, yakni Sorong, Bitung, atau Kupang. Hal ini dilakukan untuk: * Meningkatkan daya saing industri dalam negeri * Mendukung industri tekstil dengan mempermudah impor bahan baku Terdapat 7 komoditas impor yang tidak boleh masuk melalui pelabuhan di Jawa, yaitu: 1. Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) 2. Pakaian jadi 3. Keramik 4. Perangkat elektronik 5. Produk kecantikan 6. Barang tekstil sudah jadi 7. Alas kaki Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi PHK, khususnya di industri tekstil.