Perubahan Simpel pada Syarat Ganti KTP, Simak Rinciannya!

Perubahan Simpel pada Syarat Ganti KTP, Simak Rinciannya!

**Syarat Ganti KTP Baru:** * KTP rusak * KTP buram * KTP terkelupas * Huruf di KTP pudar dan tidak terbaca **Prosedur Ganti KTP Baru:** 1. Datangi Dinas Dukcapil setempat. 2. Bawa bukti KTP lama yang rusak. 3. Tidak perlu surat pengantar RT/RW. 4. Proses penggantian gratis tanpa calo. **Cara Ganti Foto di KTP:** 1. Foto diperbolehkan diganti jika tidak berhijab dulu dan sekarang berhijab. 2. Foto juga bisa diganti jika KTP rusak, terkelupas, atau buram. 3. Bawa KTP lama, fotokopi KK, dan tidak perlu surat pengantar RT/RW. 4. Buat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.