Perubahan Struktural Polri: Perpres Jokowi Berikan Jabatan Bintang 3 untuk Astamaops dan Astamarena
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres yang mengubah susunan organisasi kepolisian. Perpres ini mengubah nama dan tugas dua jabatan penting: * **Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops)**: bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, kerja sama antar lembaga, serta mengawasi program khusus pemerintah terkait Polri. * **Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena)**: membantu Kapolri dalam perencanaan umum, anggaran, reformasi birokrasi, serta tata laksana di Polri. Kedua jabatan tersebut kini dijabat oleh pangkat bintang tiga, naik dari sebelumnya yang hanya bintang dua.