Perumahan Padat di Surabaya: 61.750 KK Berpotensi Terkena Tindakan Pemblokiran Akibat Overkapasitas

Perumahan Padat di Surabaya: 61.750 KK Berpotensi Terkena Tindakan Pemblokiran Akibat Overkapasitas

Pemerintah Kota Surabaya akan memblokir 61.750 kartu keluarga (KK) karena melanggar aturan administrasi kependudukan. Aturan tersebut melarang satu alamat dihuni oleh lebih dari tiga KK. Hal ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Temuan Pemkot Surabaya menunjukkan adanya kasus alamat yang dihuni oleh puluhan KK, bahkan hingga 50 KK. Padahal, luas bangunan rumah tersebut tidak layak dihuni oleh banyak keluarga. Selain itu, banyak juga kasus pemilik KK yang sudah tidak lagi tinggal di alamat yang terdaftar. Pemkot menduga mereka hanya menumpang alamat untuk tujuan tertentu. Sebelum pemblokiran dilakukan, Dispendukcapil Surabaya akan melakukan sosialisasi dan verifikasi ulang kepada 61.750 KK yang terancam. Jumlah tersebut diperkirakan akan berkurang setelah verifikasi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan mendukung program kesejahteraan masyarakat. Pemkot memprioritaskan bantuan sosial untuk warga asli Surabaya yang tinggal di kota tersebut. Mereka melarang warga memecah KK hanya untuk mendapatkan bantuan. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menertibkan administrasi kependudukan dan membantu warga Surabaya yang benar-benar membutuhkan.