Perundang-undangan Baru Georgia Picu Kontroversi dan Kecaman Internasional

Perundang-undangan Baru Georgia Picu Kontroversi dan Kecaman Internasional

Pejabat tinggi PBB, UE, dan AS mengecam undang-undang "pengaruh asing" Georgia yang diusulkan, yang dianggap akan membungkam media dan aktivis hak asasi manusia. Protes massal telah pecah di Tbilisi menentang undang-undang ini, yang mirip dengan undang-undang "agen asing" Rusia. Undang-undang yang diusulkan akan mengharuskan organisasi yang didanai asing lebih dari 20% untuk melaporkan sumbernya. Namun, para kritikus berpendapat bahwa hal ini akan membatasi kebebasan berpendapat dan akan merugikan aspirasi Georgia untuk bergabung dengan UE. UE dan AS telah memperingatkan bahwa undang-undang tersebut akan menghambat hubungan Georgia dengan Barat. Presiden Georgia telah berjanji untuk memveto RUU ini, tetapi partai yang berkuasa di parlemen memiliki cukup kursi untuk mengesampingkan veto tersebut.