Perusahaan AS Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 1,6 Triliun dalam Kasus Karen Agustiawan

Perusahaan AS Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 1,6 Triliun dalam Kasus Karen Agustiawan

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara karena korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Hakim memutuskan bahwa perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC dari AS bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 1,8 triliun. Vonis ini didasarkan pada temuan bahwa Corpus Christi seharusnya tidak mendapat keuntungan dari pengadaan tersebut karena terdapat penyimpangan ketentuan. Karen dinilai bersalah karena terlibat dalam pembelian LNG yang menyimpang dari aturan. Selain hukuman penjara, Karen juga didenda Rp 500 juta. Hal yang meringankan vonisnya adalah karena Karen tidak menerima uang korupsi yang merugikan negara.