Perusakan Kaca Kereta Api Berujung Penjara, PT KAI Tegaskan Hukuman Berat Bagi Pelaku
Kereta Pasundan dan Ambarawa Ekspres dilempari batu, menyebabkan kaca pecah. Semua penumpang selamat. Pelaku pelemparan batu dapat dihukum: * 15 tahun penjara jika tidak ada korban jiwa. * Seumur hidup jika ada korban jiwa. Pelarangan pelemparan batu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. KAI mengecam tindakan vandalisme dan meminta dukungan masyarakat untuk menjaga keselamatan di jalur kereta api.