Perwakilan Agama Himbau Penggunaan Salam Umum di Ruang Publik untuk Keharmonisan Masyarakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa melarang pengucapan salam lintas agama bagi umat Islam. Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menanggapi bahwa fatwa ini bersifat internal umat Islam dan tidak berkomentar. PGI berpendapat bahwa pengucapan salam berbagai agama dalam acara pemerintah membatasi eksistensi agama lain yang memiliki salam berbeda. Mereka menyarankan agar salam yang digunakan di ruang publik tidak mewakili agama tertentu, seperti salam Pancasila. Meski demikian, PGI menghargai inisiatif Kementerian Agama untuk mendorong pengucapan salam lintas agama sebagai bentuk penghormatan perbedaan. Namun, mereka mengakui bahwa ada kelompok agama yang tidak nyaman salam mereka diucapkan oleh agama lain. PGI menekankan, tidak boleh ada pemaksaan pengucapan salam agama tertentu di ruang publik. Mereka mendorong semangat moderasi dan kebebasan beragama yang substansial.