Petani Nanggung Geram, Protes Izin Lapangan Golf Korporasi di Tanah Mereka
Petani dan warga Nanggung, Bogor, menuntut agar izin korporasi di bekas lahan HGU dihapuskan. Mereka telah menempati lahan tersebut selama 30 tahun dan telah membangun permukiman, sekolah, dan pemakaman di atasnya. Mediasi antara warga dengan BPN dan Pemkab Bogor menghasilkan kesepakatan bahwa BPN akan mengeluarkan SK penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk 1.460 penggarap yang sah. Pemkab Bogor juga akan membantu menyelesaikan masalah tersebut dan mengeluarkan SK penerima aset perorangan.