Petugas Berhasil Tindak 36 Kendaraan yang Melanggar Aturan di Jalan Suryakencana Bogor
Polisi menertibkan lalu lintas di Jl Suryakencana dan Batutulis, Bogor. Sebanyak 36 kendaraan roda dua tercatat melanggar. Polisi menggunakan patroli dan penindakan langsung, termasuk e-TLE (tilang elektronik) dan sita SIM/STNK. Tujuan penertiban ini adalah untuk menegakkan hukum lalu lintas dan meminimalisir kecelakaan. Warga diimbau tidak melanggar lalu lintas, terutama melawan arus, untuk mencegah kecelakaan.