Petugas DLH Cilegon Ditahan Jaksa Atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon (MR dan RP) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat dugaan korupsi retribusi sampah pada 2020-2021. Modus korupsi yang dilakukan melalui tiga cara: * Tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah * Menyetorkan sebagian retribusi * Mengurangi jumlah sampah dan retribusi yang seharusnya disetorkan Uang hasil korupsi yang mencapai Rp 550 juta digunakan untuk judi online dan liburan ke Bali. Kedua tersangka diancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari sejak 15 Agustus 2024 untuk memperlancar proses penyidikan.