Petugas Gabungan Berhasil Tertibkan Puluhan Pak Ogah dan PMKS di Jakarta Barat

Petugas Gabungan Berhasil Tertibkan Puluhan Pak Ogah dan PMKS di Jakarta Barat

Satpol PP Jakarta Barat menertibkan 38 orang yang beraktivitas tanpa izin di wilayahnya, termasuk pak ogah (pengatur lalu lintas tanpa izin) dan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial). Mereka yang ditertibkan akan diberikan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika tertangkap lagi, mereka akan diproses hukum melalui sidang tipiring dengan denda maksimal Rp 30 juta atau sanksi kurungan. Operasi penjaringan ini dilakukan di 8 kecamatan di Jakarta Barat, dengan melibatkan 350 personel Satpol PP dibantu TNI-Polri. Penjaringan akan dilakukan berkala sebanyak dua hingga tiga kali per bulan. Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan pak ogah yang melakukan pungutan liar.