**Petugas Gencarkan Upaya Penangkapan Tersangka Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Bogor**
Polisi menangkap tiga tersangka (UD, ERP, CH) terkait penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Bogor. Mereka berperan dalam pengemasan benih lobster. Polisi masih mencari pihak lain yang lebih terlibat. Tersangka mengaku baru sekali mengemas benih lobster di gudang Bogor, namun memiliki pengalaman di tempat lain. Mereka tergiur keuntungan ekonomi yang bervariasi. Benih lobster diambil dari Pelabuhan Ratu dan sekitarnya secara ilegal, dikemas di gudang Bogor, dan dikirim ke luar negeri. Polisi mengamankan 91.246 benih lobster, tiga handphone, tabung oksigen, dan peralatan lainnya. Kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 19,2 miliar. Tersangka dijerat pasal tentang perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.