Petugas Hukum Tindak Lanjuti Eksekusi Aset Sawit Terpidana di Kalimantan Barat

Kejaksaan Agung menyita aset milik Jono Pinem, terpidana kasus perpajakan. Aset yang disita antara lain rumah seluas 292 meter persegi di Pontianak dan kebun sawit seluas 4.946 meter persegi di Sanggau, Kalimantan Barat. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Jono bersalah tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dibayarkan. Akibat perbuatannya, Jono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 4,49 miliar. Aksi penyitaan melibatkan tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Sanggau, dan instansi terkait lainnya.