Petugas Keamanan Amankan 30 Kg Sabu dari Riau yang Hendak Dikirim ke Banten, 2 Tersangka Ditahan

Petugas Keamanan Amankan 30 Kg Sabu dari Riau yang Hendak Dikirim ke Banten, 2 Tersangka Ditahan

Polisi Banten mengungkap kasus penyelundupan 30 kg sabu di Pelabuhan Merak. Sabu ditemukan di interior mobil yang dihentikan polisi saat melewati dermaga. Dua tersangka, HR (21) dan TR (32), ditangkap. Sabu diselundupkan dari Lampung menuju Banten oleh tersangka yang mengaku hanya kurir. Mereka mendapat perintah dari seorang DPO berinisial R untuk mengirimkan sabu sebanyak tiga kali dalam tiga bulan. Penyelundupan sabu ini bernilai sekitar Rp30 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 312.000 jiwa dari bahaya narkoba. Tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.