Petugas Keamanan Tanggulangi Penyelundupan Benih Lobster Raksasa Bernilai Miliaran Rupiah
Polisi dan Kementerian Kelautan menangkap tiga penyelundup 125 ribu benih lobster senilai Rp25 miliar di Jambi. Benih ini akan dilepasliarkan ke habitatnya. Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar akibat melanggar Pasal 92 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.