Petugas Kepolisian Bogor Tegaskan Langkah Tegas terhadap 2 Buruh Pemasok Ratusan Gram Sabu
Polisi Bogor menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba: SA (49) dan SR (30). Dari mereka, disita 277,7 gram sabu. SA ditangkap pertama di Ciampea, Bogor, dengan barang bukti sabu yang didapat dari IP (DPO). Setelah itu, polisi menangkap SR di Jakarta Timur. SR diketahui memberikan sabu kepada SA di Bogor dengan tujuan diedarkan. Keduanya bekerja sebagai buruh dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 dan 112.