Petugas Kepolisian Intensif Menyelidiki Peran Diduga Pegawai dalam Pembobolan Toko Jam Mewah di Pantai Indah Kapuk

Petugas Kepolisian Intensif Menyelidiki Peran Diduga Pegawai dalam Pembobolan Toko Jam Mewah di Pantai Indah Kapuk

Polisi menduga pegawai toko jam mewah terlibat dalam perampokan 18 jam mewah di Pantai Indah Kapuk. Penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan keterlibatan mereka. Pelaku utama, HK, melakukan survei selama tiga pekan dan menyekap tiga karyawan toko dengan senjata tajam. Ia berhasil membawa kabur jam tangan senilai Rp12,85 miliar. Setelah menangkap HK, polisi juga menangkap tiga orang yang membantu menjual jam tangan curian. HK dijerat Pasal 365 KUHP, sementara tiga tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP.