Petugas Lakukan Penyelidikan Atas Laporan Dugaan Kesaksian Tidak Benar dalam Perkara KDRT

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke polisi. Mereka diduga memberikan keterangan palsu di pengadilan pada 2016. Keluarga menuduh Aep dan Dede bersaksi bahwa para terpidana terlihat di lokasi pembunuhan. Namun, keluarga memiliki bukti bahwa terpidana tidak berada di sana. Pengacara keluarga menyerahkan barang bukti seperti surat pernyataan terpidana dan keterangan saksi baru. Mereka meminta polisi menyelidiki dugaan keterangan palsu tersebut. Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah. Kasus ini kembali mencuat setelah polisi menangkap Pegi Setiawan yang disebut sebagai otak pembunuhan pada 2024. Namun, Pegi telah dibebaskan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.