Petugas Pemilu yang Bertarung dalam Pilkada Diwajibkan Mengundurkan Diri sebelum 12 Juli
Penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024. Mereka harus mengundurkan diri 45 hari sebelum pendaftaran calon, yaitu tanggal 12 Juli 2023. Ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang mengharuskan pengunduran diri sejak pelantikan penyelenggara. Ketua KPU sudah menerima beberapa pengajuan pengunduran diri untuk maju Pilkada 2024.