Petugas Penegak Hukum Berlakukan Denda untuk Bus yang Mengemitir Klakson "Telolet" di Sentul Bogor
Polisi menindak bus yang memakai klakson "telolet" di Kabupaten Bogor. Hal ini sesuai aturan Menteri Perhubungan yang melarang penggunaan klakson yang melebihi batas desibel. Penindakan telah dilakukan sejak Senin, 25 Maret 2024. Bus yang ditilang saat ini baru jenis bus, tetapi nantinya semua kendaraan dengan klakson tidak standar akan ditindak. Polisi mengimbau anak-anak dan orang tua untuk tidak berada di pinggir jalan meminta klakson telolet karena berbahaya.