Petugas Polisi Jadi Korban Pembacokan saat Upaya Pembubaran Tawuran di Jakarta Barat, Tiga Pelaku Diringkus
Polisi membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Salah satu anggota polisi dibacok dengan celurit oleh seorang remaja. Tiga pelaku yang masih remaja berusia ZF, AAP, dan RF diamankan. ZF yang membacok korban dijerat Pasal 351 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dua pelaku lain, AAP dan RF, dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata tajam. Dari delapan remaja yang diamankan, lima orang dilepaskan setelah dilakukan pemeriksaan karena tidak terbukti melakukan penyerangan.