Petugas Puskesmas Bogor Alami Ancaman Golok dari Pak RW, Pelaku Mengaku Khilaf dan Meminta Maaf
Ketua RW di Bogor, bernama Hari, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pengancaman terhadap petugas puskesmas dengan golok. Hari mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Hari diancam dengan hukuman 1 tahun penjara atas tuduhan pengancaman, dan 10 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menduga adanya keterlibatan anggota ormas dalam kasus ini, dan telah memeriksa enam orang. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui peran dan keterlibatan pihak lain.