PHDI Diminta Cermat Tinjau Potensi Dampak Penambangan: Manfaat dan Risiko Harus Dipertimbangkan
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola wilayah tambang. Aturan ini mendapat tanggapan beragam, salah satunya dari PHDI. PHDI belum mengambil keputusan terkait aturan tersebut karena masih mempelajari dampaknya. Mereka akan mempertimbangkan manfaat dan kerugian yang akan timbul jika menerima atau menolak izin tambang. Presiden Jokowi menegaskan bahwa izin tambang hanya diberikan kepada badan usaha yang ada di ormas keagamaan. Persyaratannya sangat ketat, termasuk untuk koperasi atau perusahaan yang ingin mengelola tambang.