Pihak Berwenang Bali Jelaskan Penangkapan Istri yang Melaporkan Perselingkuhan Suaminya

Video yang beredar di media sosial tentang istri perwira TNI yang ditangkap polisi karena melaporkan perselingkuhan suaminya adalah hoaks. Tersangka, AP (34), memang ditangkap karena laporan polisi terkait dugaan pelanggaran ITE. AP diduga memviralkan informasi palsu tentang perselingkuhan suaminya. Namun, penangkapan tidak dilakukan paksa. AP diberikan tenggat waktu dan akhirnya menyerahkan diri. Penyidik mempertimbangkan anak AP yang masih menyusui dan melakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah di UPTD PPA. AP kemudian ditangguhkan penahanannya atas permintaan kuasa hukum dan jaminan orang tuanya. Sementara itu, kasus dugaan perselingkuhan suami AP ditangani oleh Pomdam Udayana.