Pihak Berwenang Identifikasi Pelaku Utama dalam Tragedi Kematian Mahasiswa STIP Cilincing

Pihak Berwenang Identifikasi Pelaku Utama dalam Tragedi Kematian Mahasiswa STIP Cilincing

Seorang mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya, P (19). TRS, mahasiswa tingkat II, dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara. Korban ditemukan dengan luka bekas kekerasan pada tubuhnya, termasuk di ulu hati. Kasus ini terungkap setelah laporan dari RS Taruma Jaya. Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk visum, sementara BPSDMP akan melakukan investigasi internal.