Pihak Berwenang Mengungkap Jaringan Judi Online dengan Omzet Rp30 Milyar, Manfaatkan Platform Media Sosial untuk Promosi
Kepolisian mengungkap praktik judi online yang dipasarkan melalui YouTube. Polisi menangkap empat tersangka, termasuk pengelola akun yang memasarkan judi tersebut. Tersangka membuat konten video dan memberikan tautan untuk mengunduh aplikasi judi. Para pemain judi membeli chip virtual yang kemudian dapat ditukarkan dengan uang. Aplikasi tersebut dibuat sendiri oleh tersangka dan tidak tersedia di PlayStore. Tersangka utama telah menjalankan bisnis judi online sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp30 miliar. Tersangka merekrut tiga karyawan yang bertugas sebagai admin. Polisi menerapkan Pasal ITE, KUHP tentang Perjudian, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang kepada tersangka. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.