Pihak Mal Jambu Dua Bogor Buka Tabir di Balik Penutupan Akses ke Pasar Tradisional
Mal Plaza Jambu Dua (MPJD) mengklaim lahan yang digunakan sebagai akses ke Pasar Jambu Dua milik mereka. Mereka membantah lahan itu fasilitas umum dan seharusnya pasar menggunakan jalan umum lain untuk akses. MPJD menyatakan tidak pernah mengalihkan atau menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain, termasuk pemerintah kota. Mereka menghormati keputusan Pemkot membuka akses, namun menegaskan bahwa lahan itu bukan jalan umum. Pemkot Bogor membuka akses tersebut karena berdasarkan siteplan lama, lahan itu merupakan jalan umum. Meski MPJD mengajukan siteplan baru untuk mengubah fungsi lahan, siteplan itu belum disetujui Pemkot. MPJD belum menentukan langkah hukum terkait hal ini, tetapi mereka ingin menyelesaikan masalah secara musyawarah. MPJD awalnya berencana memperluas area parkir di lahan tersebut, namun rencana itu ditunda karena keputusan Pemkot membuka akses.