Pihak Panji Gumilang Menantang Bukti Praperadilan dengan Mengungkap Rahasia dalam Persidangan

Polisi (Bareskrim Polri) dan Panji Gumilang (pimpinan pesantren Al-Zaytun) saling berhadapan dalam kasus dugaan pencucian uang. Panji mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim. Pihaknya berjanji akan membongkar bukti di pengadilan. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 25 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bareskrim menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menegaskan bahwa status tersangka sudah sesuai dengan bukti. Berkas perkara kasus Panji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Panji akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam gugatan praperadilannya.