Pihak yang Berduka atas Tragedi Lion-Ethiopian Airlines Menuntut Kompensasi Rp407 Triliun dari Boeing

Pihak yang Berduka atas Tragedi Lion-Ethiopian Airlines Menuntut Kompensasi Rp407 Triliun dari Boeing

Keluarga korban kecelakaan Boeing 737 Max menuntut denda Rp407 triliun dan tuntutan pidana terhadap Boeing. Mereka berpendapat bahwa Boeing telah melanggar perjanjian penuntutan yang ditangguhkan karena masalah keselamatan dan kualitas yang terus berlanjut. Para keluarga juga meminta dewan direksi Boeing bertemu dengan mereka dan menuntut penuntutan terhadap pejabat perusahaan yang bertanggung jawab atas kecelakaan fatal. Departemen Kehakiman AS memiliki waktu hingga 7 Juli 2024 untuk memutuskan apakah akan mengajukan tuntutan pidana atau negosiasi pengakuan bersalah dengan Boeing.