Pilkada 2024: Kemungkinan Duel Paslon Tunggal dan Kotak Kosong

Pada Pilkada 2024, dimungkinkan adanya pasangan calon tunggal karena diatur dalam UU Pilkada. Paslon tunggal bisa terjadi jika: * Tidak ada pasangan lain yang mendaftar sampai masa pendaftaran berakhir. * Ada lebih dari satu pasangan yang mendaftar, tetapi hanya satu yang memenuhi syarat KPU. * Pasangan yang diusung tidak mengajukan pengganti saat berhalangan tetap. * Ada pasangan yang dibatalkan sebagai peserta Pilkada. Saat pencoblosan, surat suara akan memiliki dua kolom: satu dengan foto Paslon dan satu kosong. Jika Paslon tunggal memperoleh lebih dari 50% suara sah, mereka dinyatakan terpilih. Namun, jika kurang dari 50%, mereka dapat mencalonkan diri lagi di Pilkada berikutnya. Jika Paslon tunggal tidak terpilih, maka akan ditunjuk penjabat gubernur/bupati/wali kota.