Pilkada Makassar 2024 Diwarnai Ketiadaan Calon Independen
KPU Makassar tidak menerima satupun pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan untuk Pilkada Makassar 2024. Batas waktu penyerahan syarat dukungan hingga 12 Mei telah berakhir, namun tidak ada kandidat independen yang menyerahkan dokumen. Padahal, calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 67.402 suara yang tersebar di 8 kecamatan di Makassar. Dengan tidak adanya calon independen, maka seluruh kandidat yang maju dalam Pilkada Makassar akan berasal dari partai politik.