Pimpinan Mahkamah Konstitusi Didorong Menepis Seluruh Tuntutan Kontestan Pemilu Yusril Ihza Mahendra-Mahfud MD
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024. Menurut Yusril, gugatan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan konstitusi, karena ingin menghapus suara 96 juta rakyat Indonesia. Gugatan Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta suara Prabowo-Gibran dibatalkan karena dugaan pelanggaran TSM, sehingga pilpres diulang hanya antara pasangan nomor urut 1 dan 3.