Pimpinan MPR Keberatan Jadi Sasaran Sanksi MKD Atas Amandemen

Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal amandemen UUD 1945 salah sasaran. Bamsoet berpendapat MKD tak berhak mengadili pimpinan MPR, karena ranahnya ada di MPR. Sebelumnya, MKD menyatakan Bamsoet melanggar kode etik karena mengatakan seluruh parpol setuju amandemen UUD 1945, dan memberikan sanksi teguran tertulis. MKD menilai Bamsoet melanggar prinsip mengutamakan kepentingan bangsa dan mengemban amanat rakyat.