PKB DKI Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lukman Edy
Lukman Edy, mantan pengurus PKB, dilaporkan ke polisi karena pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik PKB. Pelaporan tersebut dilayangkan oleh DPW PKB DKI Jakarta dan terdaftar dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Pernyataan Lukman Edy yang dipermasalahkan antara lain tuduhan PKB kehilangan semangat perjuangan, sentralistik, menjauh dari nilai Gus Dur, dan meninggalkan warga Nahdliyin. PKB menilai pernyataan tersebut fitnah dan membuat kegaduhan. Lukman Edy telah menanggapi pelaporan tersebut dan menyatakan siap menghadapinya di jalur hukum. Ia juga menantang petinggi PKB beradu argumen di forum muktamar partai untuk mengklarifikasi pernyataannya.